Fakultas Hukum universitas Muhammadiyah
Malang didiikan pada bulan September 1965. Fakultas hukum merupakan fakultas
tertua di UMM disamping fakultas ekonomi dan FKIP. Fakultas Hukum diprakasai
oleh Prof. Drs. Sufyan Aman SH.,, Prof. A. Mansyur Effendy, SH., Habib
Syarbini, SH., Amir hazah,. Dan lainnya.
Pada tahun 1970, fakultas hukum
menghentikan aktivitas kurikuler akademiknya, karena sedikit antusias minat
masyarakat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Terus pada tahun1978 Fakultas
Hukum diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasiyang dikeluarkan tahun
1977 dan kurikulum nasional pada waktu itu.
Perubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan
tinggi dan penghapusan progam studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna
gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Namun meskipun demikian. Fakultas Hukum
mampu mencetak para sarjana yang mampu bekerja secara profesionaldan
berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat kebenaran dan keadilan
dengan hati nurani.
sumber gambar dari :rantiagstn.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar